Kamis, 07 Februari 2019

Berikut Hasil Data Harga Aftur Bahan Bakar Pesawat Terbang

Kementerian Daya serta Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil keputusan formula harga avtur untuk mengawasi stabilitas harga jual eceran type Bahan Bakar Minyak (BBM).
Hal itu tertera dalam Ketetapan Menteri ESDM Nomer 17 K/10/MEM/2019.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menjelaskan, formula harga avtur jadi perhitungan harga basic untuk mengambil keputusan harga jual eceran yang dialirkan lewat
Depot Pengisian Pesawat Hawa (DPPU) pada maskapai penerbangan berbadan hukum Indonesia di titik serah untuk tiap-tiap liter.
Dalam mengambil keputusan harga jual eceran avtur yang dialirkan lewat Depot Pengisian Pesawat Hawa itu, diputuskan batas atas margin sebesar 10 % dari harga basic.
"Kita simpan harga nya batas atas, semula tidak ada formulanya kita bikinkan formulanya batas atasnya demikian," kata Arcandra, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (7/2/2019).
Dalam Lampiran, dikatakan jika formula harga basic diputuskan berdasar pada cost pencapaian, cost penyimpanan serta cost distribusi,
dan margin dengan batas atas seperti berikut: Mean Of Platts Singapore (MOPS) + Rp 3.581 per liter + Margin 10 % dari harga basic.
Lihat juga : harga besi wiremesh
harga kitchen minimalis
Dengan ketetapan MOPS adalah sisi cost pencapaian atas penyediaan Type Bahan Bakar Minyak Umum type Avtur dari produksi kilang dalam negeri atau import s/d Terminal atau Depot Bahan Bakar Minyak.
Menurut Arcandra, ketetapan formula avtur searah dengan formula beberapa type BBM yang awal mulanya sudah diterbikan, bukan akibatnya karena kenaikan harga ticket pesawat.
"Sepertinya sudah diputuskan. ada ron 90,92, turbo dan lain-lain. ‎ satu serangkaian (formula harga) produk BBM," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar