Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Layanan Keuangan atau OJK Hoesen menjelaskan penerbitan obligasi wilayah sekarang masih terhalang beberapa masalah.
Pertama, kata Hoesen, banyak pemda (Pemda) belum mempunyai pengalaman dalam menerbitkan obligasi.
Pemda itu jarang-jarang yang punyai pengalaman penerbitan atau berutang seperti swasta. Jadi dengan organisasi itu mereka harus bentuk dahulu, mereka belum punyai unit yang mengurus utang kata Hoesen dalam acara media tempo hari.
Mengenai sekarang OJK tengah santer mempromokan, mengadakan seminar sampai pendampingan buat wilayah yang ingin menerbitkan obligasi wilayah untuk memberi dukungan pembangunan.
Berdasar data OJK telah ada empat propinsi yang tertarik untuk menerbitkan obligasi.
Keempatnya ialah Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta serta Aceh. Perkembangannya, sekarang DKI Jakarta serta Jawa Barat tengah membuat team internal untuk mengatasi ini.
Sedang di Jawa Timur, saran penerbitan masih diulas di DPRD serta Aceh masih juga dalam step awal persiapan.
Selanjutnya yang ke-2, Hoesen meneruskan, sebab belum mempunyai pengalaman pemda harga raket yonex memakan waktu untuk membuat team spesial yang mengatasi penerbitkan obligasi.
Wilayah harus juga membuat kompetensi pegawai yang dapat berencana, menerapkan sampai memantau penerbitan obligasi.
Ia memandang sekarang banyak pemda yang sudah mengatakan minat untuk menerbitkan.
Tetapi, proses penerbitan harus lewat pengaturan yang panjang dari mulai Kementerian Pemanfaatan Perangkat Negara serta Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan sampai OJK.
Ke-3, Pemda harus juga dapat sediakan project yang dipandang memberikan keuntungan jadi underlying asset buat obligasi wilayah.
Ini peting karena, pengendalian obligasi wilayah berlainan dengan type permodalan lain. Obligasi ini mempunyai karakter jadi proyek bond (obligasi berbasiskan project).
Obligasi ini kan bukan seperti hibah, ini haru dibayar, nah untuk dibayar itu project yang dibiayai harga engsel itu harus yang feasibel, yang wajar untuk jadikan underlying tuturnya.
Ke empat, masalah ada juga dalam proses pemungutan ketetapan penerbitan obligasi. Dalam soal ini, pemungutan ketetapan harus lewat rangkaian proses panjang melalui rapat-rapat di DPRD, gubernur, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan serta paling akhir di OJK.
Belum, jika contoh proyeknya berada di satu kabupaten sesaat dana APBD itu punya beberapa kabupaten pada sebuah propinsi, ini prosesnya pasti harus disetujui kata Hoesen.
Walau demikian, OJK optimistis, ke depan bisa banyak wilayah yang akan manfaatkan obligasi wilayah ini. Ditambah lagi, pembiayaan pilihan di luar melalui APBD makin dibutuhkan.
Tidak hanya , Pemda masih memakan waktu untuk membuat organisasi serta pilih project yang wajar jadi basis penerbitan obligasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar